Badan usaha
adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari
laba atau keuntungan. Badan Usaha sering kali disamakan dengan perusahaan,
walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah
lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola
faktor-faktor produksi.
Pada pengertian sehari-hari
sebagian orang menganggap bahwa antara badan usaha dan perusahaan memiliki
pengertian yang sama. Pandangan yang menyamakan badan usaha dan perusahaan
dapat dimaklumi karena badan usaha dan perusahaan merupakan satu kesatuan
dalam melaksanakan kegiatan. Namun, diantara keduanya terdapat perbedaan. Badan
usaha merupakan kesatuan yuridis ekonomis, sedangkan perusahaan merupakan
kesatuan teknis dalam produksi. Sebenarnya, perusahan adalah bagian dari badan
usaha yang tugasnya menghasilkan barang dan jasa.
Jenis-jenis
badan usaha dapat dikelompokkan berdasarkan kegiatan yang dilakukan,
kepemilikan modal, dan wilayah Negara. Jenis badan usaha berdasarkan kegiatan
yang dilakukan, terdiri dari:
- Badan Usaha Ekstraktif: Badan usaha ini mengambil apa yang telah tersedia di
alam. Contoh badan usaha ekstraktif: PT Pertamina dan PT Bukit Asam.
- Badan Usaha Agraris: Badan usaha ini berusaha membudidayakan tumbuh-tumbuhan
atau segala kegiatan yang berkaitan dengan pertanian. Contoh badan usaha
agraris: PT Perkebunan Negara, Badan Usaha Pembibitan, dan Badan Usaha
Tambak.
- Badan Usaha Industri: Badan usaha ini berusaha meningkatkan nilai ekonomi
barang dengan jalan mengubah bentuknya. Contoh badan usaha industri: PT
Kimia Farma.
- Badan Usaha Perdagangan: Badan usaha ini bergerak dalam aktivitas yang
berhubungan dengan menjual dan membeli barang tanpa mengubah bentuknya
untuk memperoleh keuntungan. Contoh badan usaha perdagangan: PT Matahari.
- Badan Usaha Jasa: Badan usaha ini memenuhi kebutuhan konsumen dengan
jalan menyediakan jasa kepada masyarakat. Contoh badan usaha jasa: PT Bank
Rakyat Indonesia.
Jenis-jenis badan usaha berdasarkan kepemilikan modal, terdiri dari:
- Badan Usaha Milik Swasta
(BUMS): Badan Usaha Milik Swasta adalah
badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta (nasional dan asing)
dan mempunyai tujuan utama mencari laba.
- Badan Usaha Milik Negara
(BUMN): Badan Usaha Milik Negara adalah
badan usaha yang pemilik modalnya adalah Negara atau pemerintah. Contoh
BUMN: PT Kereta Api, PT Timah Bangka, dan PT Peruri.
- Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD): Badan Usaha Milik Daerah
adalah badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Contoh BUMD: Bank
Pembangunan Daerah (BPR).
- Badan Usaha Campuran: Badan usaha campuran adalah badan usaha yang modalnya
sebagian dimiliki swasta dan sebagian lagi dimiliki oleh pemerintah.
Contoh Badan usaha campuran: PT Pembangunan Jaya yang modalnya dimiliki
oleh Pemda DKI Jakarta dan pihak swasta.
Jenis-jenis badan usaha berdasarkan wilayah negara, terdiri dari:
- Badan Usaha Penanaman Modal
Dalam Negeri: Badan Usaha Penanaman Modal
Dalam Negeri adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat
Negara itu sendiri.
- Badan Usaha Penanaman Modal
Asing: Badan Usaha Penanaman Modal
Asing adalah badan usaha milik masyarakat luar negeri yang beroperasi di
dalam negeri.
Badan usaha mempunyai fungsi antara
lain fungsi komersial, fungsi sosial, dan fungsi pembangunan ekonomi.
- Fungsi Komersial: Salah satu tujuan badan usaha adalah untuk memperoleh
keuntungan. Untuk memproleh keuntungan secara optimal, setiap badan usaha
harus menghasilkan produk yang bermutu dan harga bersaing.
- Fungsi Sosial: Fungsi sosial badan usaha berhubungan dengan manfaat
badan usaha secara langsung atau tidak langsung terhadap kehidupan
masyarakat. Misalnya, dalam penggunaan tenaga kerja, hendaknya badan usaha
lebih memprioritaskan tenaga kerja yang berasal dari lingkungan disekitar
badan usaha.
- Fungsi Pembangungan Ekonomi: Badan usaha merupakan mitra pemerintah dalam
pembangunan ekonomi nasional dan dapat membantu pemerintah dalam
peningkatan ekspor dan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam
pemerataan pendapatan masyarakat.
Secara teoritis badan usaha dibagi
menjadi 2 yaitu badan usaha yang bukan berbadan hukum (Non Badan Hukum) dan
badan usaha yang berbadan hukum (Badan Hukum). Perbedaan keduanya yang mendasar
terdapat pada masalah tanggung jawab. Jenis badan usaha di Indonesia yaitu :
A.
Badan Usaha Milik Swasta
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS
adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau
sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada
pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan
strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
BUMS adalah badan usaha yang seluruh
modalnya berasal dari pihak swasta yang dimiliki seseorang atau beberapa orang.
BUMS bertujuan untuk mencari keuntungan seoptimal mungkin, untuk mengembangkan
usaha dan modalnya serta membuka lapangan pekerjaan. Selain berperan dalam
menyediakan barang, jasa, juga membantu pemerintah dalam usaha mengurangi
pengangguran serta memberi kontribusi dalam pemasukkan dana berupa pajak.
Contoh BUMS :
- PT Pupuk Kaltim
- PT Krakatau Steel
- PT Holcim
- PT XL Axiata Tbk
Jenis-jenis Badan Usaha Milik
Swasta, yakni :
1.
Perusahaan Persekutuan
adalah suatu kerjasama 2 antara
(dua) orang atau lebih untuk secara bersama menjalankan perusahaan dengan
tujuan memperoleh laba.
1.1 Beberapa ciri perusahaan
persekutuan adalah :
Ø
Umur yang terbatas
Perusahaan persekutuan sangat mudah
bubar apabila ada seorang sekutu mengundurkan diri atau mati. Demikian juga
apabila ada sekutu baru yang masuk dapat merubah komposisi perusahaan.
Ø
Kewajiban yang tidak terbatas
Masing-masing sekutu mempunyai
kewajiban untuk membayar hutang yang dibuat perusahaan. Tanggungjawabnya tidak
terbatas sebesar modal yang ditanam tetapi juga termasuk kekayaan pribadinya.
Ø
Kekayaan menjadi milik bersama
Harta yang ditanam dalam persekutuan
menjadi milik bersama. Apabila terjadi pembubaran dan harta-harta tersebut
dibagi, maka masing-masing berhak menuntut sebesar saldo modal mereka.
Ø
Partisipasi dalam laba
Laba maupun rugi dibagi antara para
sekutu sesuai dengan perjanjian yang mereka buat. Dalam hal tidak ada perjanjian,
laba/rugi dibagi sama rata.
Ø
Perjanjian Persekutuan
Harus ada pasal-pasal perjanjian
yang jelas mengenai pembagian laba, masuk dan keluarnya sekutu dan lain-lain.
Di Indonesia terdapat 2 (dua) macam
perusahaan, yaitu perusahaan persekutuan tidak berbadan hukum dan perusahaan
persekutuan berbadan hukum. Contoh perusahaan persekutuan yang tidak berbadan
hukum adalah Firma dan Persekutuan Komanditer (CV), sedangkan contoh perusahaan
persekutuan yang berbadan hukum adalah Perseroan Terbatas.
2.
FIRMA
Adalah suatu persekutuan untuk
menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, dalam mana
tanggung jawab masing-masing anggota firma (disebut firmant) tidak terbatas;
sedangkan laba yang akan diperoleh dari usaha tersebut akan dibagi
bersama-sama. Demikian pula halnya jika menderita rugi, semuanya ikut
menanggung.
Ketentuan-ketentuan tentang firma
ini diatur dalam pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van
Koophandel) yang bunyinya “Perseroan di bawah firma adalah suatu persekutuan
untuk menjalankan perusahaan di bawah nama bersama”.
Selain itu pasal 18 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang menyebutkan inti dari
firma yaitu bahwa tiap-tiap anggota saling menanggung dan untuk semuanya
bertanggung jawab terhadap perjanjian firma tersebut. Peraturan-peraturan
tersebut diperkuat oleh pasal 16 dan 18 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(Bulgerlijk Wetboek) yang menyatakan bahwa persekutuan adalah suatu perjanjian,
dimana dua orang atau lebih sepakat untuk bersama-sama mengumpulkan sesuatu
dengan maksud supaya laba yang diperoleh dari itu dibagi antara mereka.
2.1 Ciri-ciri Firma, yaitu :
- Anggota firma biasanya sudah saling mengenal dan saling
mempercayai.
- Perjanjian firma dapat dilakukan di hadapan notaris
maupun di bawah tangan.
- Memakai nama bersama dalam kegiatan usaha.
- Adanya tanggung jawab dan resiko kerugian yang tidak
terbatas (tanggung-menanggung)
- Pada asasnya tiap-tiap persero dapat mengikat firma
dengan pihak ketiga.
2.2 Kelebihan Firma, yakni :
- Jumlah modalnya relatif besar dari usaha perseorangan
sehingga lebih mudah untuk memperluas usahanya.
- Lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai
kemampuan finansial yang lebih besar.
- Kemampuan manajemen lebih besar karena adanya pembagian
kerja di antara para anggota. Disamping itu, semua keputusan di ambil
bersama-sama.Tergabung alasan-alasan rasional.
- Perhatian sekutu yang sungguh-sungguh pada perusahaan
- Prosedur pendirian relative mudah
2.3 Kelemahan Firma, yakni :
- Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh hutang
perusahaan.
- Pimpinan dipegang oleh lebih dari satu orang. Hal yang
demikian ini memungkinkan timbulnya perselisihan paham diantara para
sekutu.
- Kesalahan seorang firmant harus ditanggung bersama.
- Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin.
- Pendirian Firma
Diatur dalam pasal 22 Kitab
Undang-Undang Hukum dagang. Pendirian firma bentuknya bebas, dalam arti dapat
didirikan dengan akta ataupun cukup secara lisan. Akan tetapi dalam praktik
dibuat dengan akta notaris. Fungsi akta disini adalah sebagai alat bukti jika
ada perselisihan antara pihak, baik intern maupun ekstern.
3.
Persekutuan Komanditer (CV)
Pengertian CV dijelaskan dalam pasal
19, pasal 20, pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. CV adalah persekutuan
dengan setoran uang, dibentuk oleh satu orang atau lebih anggota aktif yang
bertanggung jawab secara renteng di satu pihak dengan satu atau lebih orang
lain sebagai pelepas uang. CV berada di antara Firma dan Perseroan Terbatas.
3.1 Pendirian CV
Tata cara pendirian CV tidak ada ketentuan
yang tegas dalam KUHD, akan tetapi dalam praktik dibuat secara autentik (akta
notaris).
3.2 Jenis-jenis CV
Ø
CV diam-diam
Adalah belum menyatakan diri secara
terbuka sebagai CV. Bagi orang luar usahaini dianggap sebagai usaha dagang
biasa. Akan tetapi secara interntelah ada pembagian tugas dan wewenang yang
berkaitan dengan tanggung jawab hukum.
Ø
CV terang-terangan
Adalah telah menyatakan diri secara
terbukakepada pihak ketiga. Hal ini terlihat dengan adanya akta pendirian CV
oleh akta notaris dan aka tersebut didaftarkan di daftar perusahaan.
Ø
CV dengan saham
Munculnya CV atas saham karena dalam
perembangannya CV membutuhkan modal. Untuk membatasi masalah kekurangan modal
dapat dibagi atas beberapa saha dan masing-masing komanditaris dapat memiliki 1
(satu) atau beberapa saham.
3.3 Kelebihan CV
- pendiriannya mudah
- kebutuhan modal lebih mudah dipenuhi
- pengelolaan perusahaan bisa lebih baik daripada
perseroan perorangan
3.3 Kelemahan CV
- Tanggung jawab anggota tidak sama
- adanya tanggung jawab tidak terbatas dari sekutu aktif
- ada kesulitan bagi peserta pasif untuk menarik kembali
modal yang telah disetorkan.
4
Perseroan Terbatas
Keberadaan Perseroan Terbatas diatur
dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1995tentang Perseroan Terbatas, “Perseroan
Terbatas yang selanjutnya disebut perseroanadalah badan hukum yang didirikan
berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang
seluruhnya terbagi dalam saham,…..”.
PT biasanya didirikan oleh beberapa
orang. Seluruh pemiliknya mempunyai
tanggung jawab yang terbatas. PT dapat berstatus badan hukum jika didirikan di
depan notaries. Kemudian akta notaries tersebut didaftarkan ke Departemen
Kehakiman untuk disahkan dan diumumkan dalam berita Negara. PT dipimpin oleh
pengurus yang disebut direksi. Dalam melakukan tugasnya, direksi diawasi oleh
komisaris. Kekuasaan tertinggi PT berada di tangan Rapat Umum Pemegang Saham.
Rapat ini memilih direksi dan komisaris serta menentukan program secara garis
besar dan mensahkan rugi laba perusahaan.
4.1 Kelebihan Perseroan Terbatas
- Pemilik dan pengurus terpisah
- Mudah memperbesar modal dengan menjual atau
mengeluarkan saham
- Pemilik saham dapat sewaktu-waktu mimindahkan modalnya
kepada orang lain
karena saham dapat diperjualbelikan
- Tanggung jawab pemilik terbatas pada saham yang ditanam
sehingga kalau
perusahaan rugi, pemilik tidak turut menanggung sampai pada harta pribadi
- Kesinambungan perusahaan lebih terjamin karena tidak
bergantung pada seseorang
4.2 Kelemahan Peresroan Terbatas
- Biaya pendirian besar
- Waktu yang diperlukan untuk mendirikan perusahaan lama
- Biaya operasional organisasi besar
- Pajak dikenakan pada keuntungan perseroan dan
keuntungan yang dibagi-bagi
(deviden)
- Untuk memimpin PT relatif lebih sulit
- Rahasia perusahaan kurang terjamin
4.3 Pembagian perseroan terbatas
Ø
PT terbuka
Perseroan terbuka adalah perseroan
terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go
public).Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum diperjualbelikan melalui bursa
saham (bursa efek) dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan
tersebut. PT terbuka biasanya disebut dengan PT Tbk.
Ø
PT tertutup
Perseroan terbatas tertutup adalah
perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya
pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas
dan tidak dijual kepada umum.
Ø
PT kosong
Perseroan terbatas kosong adalah
perseroan yang sudah ada izin usaha dan izin lainnya tapi tidak ada
kegiatannya.Kebaikan perseroan terbatasadalah kewajiban terbatas,
masa hidup abadi, efisiensi manajemen.Kelemahan perseroan terbatasadalah
kerumitan perizinan dan organisasi.
B.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara adalah badan
usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.BUMN
dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan
barang atau jasa bagi masyarakat.
- Ciri-ciri BUMN
- Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
- Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara
fungsional dilakukan oleh pemerintah.
- Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada
di tangan pemerintah.
- Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang
berkaitan dengan kegiatan usaha.
- Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung
jawab pemerintah.
- Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber
penghasilan negara.
- Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang
menguasai hajat hidup orang banyak.
- Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada
masyarakat.
- Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan
utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
- Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
- Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan
efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
- Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara
yang dipisahkan.
- Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila
sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%,
sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
- Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
- Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
- Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk
kesejahteraan rakyat.
- Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.
- Tujuan Pendirian BUMN
- Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian
nasional pada umunnya dan penerimaan kas negara pada khususnya.
- Menyelenggarakan kemanfaatan umum yang berupa penyediaan
barang dan jasa yang bermutu dan memadai bagi pemerataan hajat hidup orang
banyak.
- Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum
dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi
- Turut aktif dalam memberikan bimbingan dan bantuan
kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi , dan masyarakat
- Mencegah terjadinya monopoli oleh pihak swasta yang
cenderung merugikan masyarakat.
- Bentuk-bentuk Badan Usaha Milik Negara
3.1 Perusahaan Jawatan
(perjan)
Perjan adalah bentuk badan usaha
milik negara
yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi
pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada
perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk
memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19
tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini
berganti menjadi PT.KAI, Perjan Kehutanan diubah menjadi Perum Perhutani. Pada
saat ini, tidak ada lagi BUMN yang berstatus perjan karena statusnya telah
dialihkan menjadi bentuk-bentuk badan hukum/usaha lainnya. Perjan dipimpin oleh
seorang kepala yang diangkat oleh Menteri departemen yang bersangkutan. Dengan
demikian, seorang Kepala Perjan bertanggung jawab kepada Menteri tersebut.
Kepala Perjan adalah pegawai negeri.
Ciri-ciri perjan,yakni :
- Pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat
- Bagian dari departemen
- Memunyai hubungan hukum publik
- Pimpinanya disebut kepala
- Memperoleh fasilitas negara
- Pegawainya disebut pegawai negeri
- Pengawasan dilakukan secara hierarki
3.2 Perusahaan Umum (perum)
Perusahaan umum (perum) adalah BUMN
yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang
bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang
bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip
pengelolaan perusahaan. Perum memberikan pelayanan kepada kepentingan umum di
bidang produksi, distribusi, konsumsi sekaligus untuk meraih keuntungan.
Pemimpin dan direksi
pada Perum diangkat oleh Menteri departemen yang bersangkutan.
Ciri-ciri perum, yakni :
- Melayani kepentingan masyarakat umum.
- Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
- Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan
swasta. Artinya, perusahaan umum (PERUM) bebas membuat kontrak kerja
dengan semua pihak.
- Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari
kekayaan negara.
- Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
- Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.
- Modalnya dapat berupa saham
atau obligasi
bagi perusahaan yang go public
- Dapat menghimpun dana dari pihak
3.3 Perusahaan Persero
Persero adalah salah satu Badan
Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan,
tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang
kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau
seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Pemimpin
perusahaan diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham. Persero dipimpin oleh
direksi. Kinerja pemimpin perusahaan diawasi oleh dewan komisaris. Pegawainya
berstatus pegawai swasta / biasa. Contoh, PT Pelni, PT Garuda Indonesia.
Ciri-ciri Persero adalah:
- Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
- Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan
negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
- Dipimpin oleh direksi
- Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
- Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
- Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh perusahaan yang mempunyai
badan usaha Persero antara lain:
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
- PT Garuda Indonesia (Persero)
- PT Pos Indonesia (Persero)
- PT Kereta Api Indonesia (Persero)
- PT Adhi Karya (Persero)
- PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)
C.
KOPERASI
Koperasi adalah organisasi
bisnis
yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.
Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi
rakyat
yang berdasarkan asas kekeluargaan. Landasan yuridis keberadaan koperasi
sebagai badan usaha terdapat dalam pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Ø Prinsip Koperasi
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sesuai
dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
Ø Jenis koperasi menurut fungsinya
- Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi
yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa
untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir.
- Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan
fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar
sampai di tangan konsumen.
- Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan
barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan
koperasi.
- Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan
pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi,
angkutan,
dan sebagainya.
Ø Jenis koperasi menurut tingkat dan luas daerah kerja
- Koperasi Primer adalah koperasi yang yang minimal
memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
- Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari
gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang
luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi
menjadi :
ü koperasi pusat –
adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
ü gabungan koperasi –
adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
ü induk koperasi –
adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Ø jenis koperasi menurut status keanggotaannya
- Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para
produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
- Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para
konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di
pasar.
- Modal Koperasi menurut pasal 41 UU koperasi
- Modal Sendiri, berasal dari :
- Simpanan pokok
- Simpanan wajib
- Dana cadangan
- hibah
Ø Modal pinjaman, berasal dari :
- Anggota
- Koperasi lainnnya dan/atau anggotanya
- Bank dan lembaga keuangan lainnya
- Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
- Sumber lain yang sah
Ø Sifat keanggotaan Koperasi
- Anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengurus
jasa koperasi.
- Keanggotaan koperasi dicatat dalam buku daftar anggota.
Ø Hak dan Kewajiban Koperasi
- Kewajiban Anggota Koperasi
- Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta
keputusan yang telah disepakati dalam rapat anggota.
- Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang
diselenggarakan oleh koperasi.
- Mengembangkan dan memelihara kebersamaan atas dasar
kekeluargaan.
- Menghadiri rapat anggota untuk menyatakan pendapat dan
memberikan suara.
- Memilih dan/atau dipilih menjadi anggota pengurus atau
dalam pengawas.
- Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam
anggaran dasar.
- Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus diluar
rapat anggota, baik diminta ataupun tidak diminta.
- Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama
antara sesama anggota.
- Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperas
menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha
http://www.pengertianahli.com/2014/01/pengertian-jenis-fungsi-badan-usaha.html#_
http://yunikurniawati1994.wordpress.com/materi-hukum/hukum-dagang/macam-macam-badan-usaha/